Layanan permohonan Surat Keterangan Rencana Ruang dapat diakses apabila sudah melakukan registrasi pada aplikasi Sitaru Subang. Form registrasi dapat diakses melalui tombol "Registrasi" pada halaman ini.
Setelah berhasil login silakan akses menu "Pengaduan" lalu klik tombol "Tambah". Silakan lengkapi data pengaduan sesuai dengan form pengaduan yang tersedia di aplikasi.
Setelah data SKRR berhasil tersimpan maka langkah berikutnya adalah melengkapai dokumen persyaratan dengan cara unggah file ke dalam aplikasi. Selanjutnya pihak administrator akan melakukan verifikasi data persyaratan. Apabila ada persyaratan yang belum sesuai akan ada pemberitahuan melalui aplikasi dan dapat diperbaiki kembali. Apabila semua data persyaratan sudah terverifikasi maka anda akan dapat mengunduh dokumen "Tanda Terima".
Data SKRR yang semua persyaratannya sudah terverifikasi akan melalui proses pencermatan oleh Forum Pemanfaatan Ruang. Informasi terkait proses pencermatan dapat diakses melalui menu "Pencermatan".
Setelah selesai proses pencermatan memungkinkan dilakukan rapat pembahasan apabila memang diperlukan. Informasi terkait rapat pembahasan dapat diakses melalui menu "Rapat Pembahasan".
Hasil dari rapat pembahasan adalah tindak lanjut yang akan dilakukan pada pengaduan. Informasi terkait tindak lanjut pengaduan dapat diakses melalui menu "Tindak Lanjut".